a. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Badan Narkotika Nasional yang bersih, berwibawa, bertanggung jawab, dan profesional dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Badan Narkotika Nasional;
b. bahwa ketentuan mengenai Kode Etik Pegawai Badan Narkotika Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Badan Narkotika Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan belum mengakomodir kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Kode Etik Pegawai Badan Narkotika Nasional; 2019, No.1653 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.