a. bahwa penyelenggaraan penelitian yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional merupakan salah satu dasar penentu kebijakan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Indonesia;
b. bahwa untuk menciptakan tertib administrasi, keseragaman, dan prosedur dalam pelaksanaan penelitian ilmiah di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, perlu mengatur mekanisme mengenai pelaksanaan penelitian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Penyelenggaraan Penelitian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.