-:-a. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial Pecandu Narkotika yang dilakukan oleh lembaga rehabilitasi Narkotika komponen masyarakat perlu dilakukan penilaian yang dilakukan secara terpadu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Penilaian Pelaksanaan Pelayanan Lembaga Rehabilitasi Narkotika Komponen Masyarakat; Mengingat-: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062); www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.303 2 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika; 5. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2415/MENKES/PER/XII/2011 tentang Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalah Guna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika; 7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2012 tentang Standar Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya; 8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya; 9. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rehabilitasi Narkotika Komponen Masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.