a. bahwa dalam rangka mendukung upaya peningkatan kinerja birokrasi dan perbaikan pelayanan menuju terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance) diperlukan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan administrasi tata naskah dinas secara elektronik;
b. bahwa untuk mewujudkan tuntutan masyarakat Indonesia atas modernisasi pemerintahan yang sesuai dengan kemajuan tekhnologi, diperlukan percepatan pembangunan administrasi dalam penyelesaian informasi kedinasan;
c. bahwa pemanfaatan teknologi informasi berdasarkan sistem elektronik dalam pelaksanaan fungsi dan tugas kelembagaan di lingkungan Badan Narkotika Nasional, diperlukan petunjuk teknis dalam pelaksanaannya; d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik Badan Narkotika Nasional; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1373 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.