bahwa untuk mewujudkan tata kearsipan yang dinamis sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.