a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja organisasi pada Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional dalam melakukan penyelenggaraan pelayanan pengujian sampel atau barang bukti Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor untuk kepentingan pembuktian perkara (pro justitia), rehabilitasi, ilmu pengetahuan dan teknologi serta pendidikan dan pelatihan diperlukan petunjuk dalam penyelenggaraan pelayanan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Uji Narkoba di lingkungan Badan Narkotika Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.248 2 Penyelenggaraan Pelayanan Laboratorium Pengujian Narkoba Pada Lingkungan Badan Narkotika Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.