a. bahwa dalam upaya menjamin standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi diperlukan penyelenggaraan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang terukur, sistematis, dan berkesinambungan;
b. bahwa Badan Narkotika Nasional selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi diberikan tugas menyusun pedoman penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.