a. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting dari sebuah negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk menjamin penyelenggaraan negara yang baik dan bertujuan untuk menyampaikan informasi bagi setiap orang guna mewujudkan ketahanan nasional;
b. bahwa untuk menunjang dan mendukung pengembangan dan pelaksanaan publikasi guna keterbukaan informasi penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Narkotika Nasional, perlu optimalisasi pemanfaatan web sebagai media resmi yang berfungsi untuk menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat;
c. bahwa untuk menciptakan tertib administrasi, keseragaman, dan prosedur yang baku dalam pengelolaan web di lingkungan Badan Narkotika Nasional guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu disusun penyelenggaraan situs web di lingkungan Badan Narkotika Nasional; www.peraturan.go.id 2019, No.734 -2-
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Penyelenggaraan Situs Web Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.