a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota; b. Bahwa Badan Narkotika Nasional merupakan Executing Agency penanganan permasalahan narkoba dari hulu hingga hilir di Indonesia yang melibatkan seluruh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, tokoh agama/masyarakat/pemuda, organisasi kemasyarakatan dari tingkat pusat hingga ke daerah; c. Bahwa untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan Badan Narkotika Nasional sesuai tuntutan tugas, fungsi, dan perkembangan kejahatan narkotika saat ini dan masa mendatang, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1161 2 Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.