a. bahwa Badan Narkotika Nasional sebagai Lembaga Pemerintah nonkementerian yang melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN), mempunyai tugas yang salah satunya yaitu meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika;
b. bahwa untuk penyelenggaraan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dibutuhkan sumber daya manusia yang memiliki standar kompetensi dan keahlian khusus, diantaranya seperti profesi konselor adiksi yang melakukan pelayanan rehabilitasi kepada pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
c. bahwa untuk meningkatkan pelayanan rehabilitasi yang optimal, diperlukan adanya peningkatan kompetensi dan keahlian melalui sertifikasi untuk menjamin profesionalitas konselor adiksi; www.peraturan.go.id 2018, No.285 -2-
d. bahwa belum adanya pengaturan mengenai standar kompetensi dan keahlian bagi profesi konselor adiksi yang melaksanakan pelayanan rehabilitasi kepada pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, dibutuhkan pengaturan terhadap penyelenggaraan sertifikasi profesi konselor adiksi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.