a. bahwa untuk Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional untuk melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya dan dampak dari Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, sehingga perlu upaya bersama untuk menanggulanginya;
b. bahwa untuk penyelenggaraan rehabilitasi terhadap Pecandu Narkotika, Penyalah Guna Narkotika, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika merupakan salah satu langkah P4GN untuk memberikan pemulihan dari dampak ketergantungan dengan cara memberikan perawatan dan pengobatan yang komprehensif;
c. bahwa untuk penyelenggaraan rehabilitasi yang dilaksanakan oleh lembaga rehabilitasi milik instansi pemerintah atau masyarakat sangat beragam pola perawatan dan pengobatannya, sehingga belum adanya keseragaman dalam standar pelayanan rehabilitasi yang diberikan; www.peraturan.go.id 2017, No.1942 -2-
d. bahwa untuk belum adanya keseragaman terhadap penyelenggaraan rehabilitasi, maka perlu adanya pengaturan tentang standar pelayanan rehabilitasi yang dapat digunakan oleh lembaga rehabilitasi instansi pemerintah atau masyarakat, guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan kesehatan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Standar Pelayanan Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika, Penyalahguna Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.