a. bahwa untuk menjamin keselarasan potensi pegawai Badan Narkotika Nasional dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan perlu menyusun pola karier pegawai Badan Narkotika Nasional;
b. bahwa pola karier pegawai Badan Narkotika Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pola Karier Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pola Karier Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional; www.peraturan.go.id 2019, No.259 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.