a. bahwa penyalahgunaan Narkotika di Indonesia sudah pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan oleh karena itu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Narkotika dan Perkursor Narkotika perlu terus ditingkatkan dengan tetap memperhatikan hak Penyalah Guna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika memperoleh pelayanan kesehatan melalui Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial;
b. bahwa Penyalah Guna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika yang ditetapkan sebagai Tersangka atau Terdakwa dalam perkara tindak pidana Narkotika dan Perkursor Narkotika selama proses peradilan perlu penanganan secara khusus melalui penempatannya dalam lembaga Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial guna memperoleh pengobatan dan perawatan dalam rangka pemulihan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.578 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Tata Cara Penanganan Tersangka atau Terdakwa Penyalah Guna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.