a. bahwa suatu pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Narkotika Nasional diperlukan penerapan Manajemen Risiko guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Narkotika Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.