bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pengisian Jabatan oleh Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.