a. bahwa dalam rangka membentuk penyelidik dan penyidik yang profesional dan berdedikasi tinggi serta mampu mengungkap dan memberantas jaringan Narkotika nasional, regional, dan internasional diperlukan pendidikan dan pelatihan mengenai teknik penyelidikan dan penyidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Persyaratan Pendidikan dan Pelatihan Teknik Dasar Penyelidikan dan Penyidikan Bagi Calon Penyidik Tingkat “C”;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.