a. bahwa persediaan merupakan barang milik Negara kategori aset lancar yang cukup tinggi tingkat perputarannya dan rentan dari kehilangan, oleh karena itu perlunya dikelola, dikendalikan dan dipertanggungjawabkan secara memadai;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan keseragaman penatausahaan dengan pelaksanaan pencatatan atas penerimaan dan pengeluaran serta inventarisasi fisik, perlu dibuat peraturan mengenai petunjuk teknis pengelolaan barang persediaan yang dapat dilaksanakan oleh seluruh Unit Kerja di lingkungan Badan Narkotika Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Persediaan di lingkungan Badan Narkotika Nasional; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.925 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.