a. bahwa untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik terhadap penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme maka diperlukan pengawasan serta mekanisme Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan/Pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Badan Narkotika Nasional guna menuju suatu tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang mengarah pada pemerintah yang bersih (clean government);
b. bahwa dengan adanya Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan/Pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Badan Narkotika Nasional merupakan salah satu bentuk tugas dan fungsi dari pengawasan, sehingga diperlukan tindakan secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan; www.peraturan.go.id 2017, No.814 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pedoman Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan/Pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Badan Narkotika Nasional yang mencakup pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.