a. bahwa untuk mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, Pegawai Badan Narkotika Nasional dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya, perlu adanya pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan dari integritas pegawai yang profesional, berperilaku dan berbudaya antikorupsi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh- sungguh dan penuh tanggung jawab;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Narkotika Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.