a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, serta menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika;
b. bahwa terbatasnya kualitas dan kuantitas lembaga rehabilitasi narkotika menimbulkan dampak terhadap penyalah guna, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika tidak mendapatkan akses layanan rehabilitasi, sehingga Badan Narkotika Nasional berupaya meningkatkan ketersediaan layanan rehabilitasi dengan memberdayakan dan mengoptimalkan kemampuan lembaga rehabilitasi yang www.peraturan.go.id 2018, No. 1328 -2- diselenggarakan oleh masyarakat agar dapat menyelenggarakan layanan yang sesuai dengan standar rehabilitasi yang ditentukan;
c. bahwa untuk mengetahui kualitas layanan yang diberikan oleh lembaga rehabilitasi narkotika komponen masyarakat maka diperlukan penilaian mencakup program layanan, kompetensi petugas dan kelengkapan sarana serta prasarana pendukungnya, dengan menggunakan instrumen atau alat ukur yang memadai serta dilakukan secara periodik hal ini untuk menjamin penyelenggaraan layanan rehabilitasi yang bermutu, efektif dan akuntabel;
d. bahwa Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penilaian Pelaksanaan Pelayanan Lembaga Rehabilitasi Narkotika Komponen Masyarakat masih terdapat kekurangan dan memerlukan penyesuaian dengan perkembangan serta kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan layanan rehabilitasi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d perlu ditetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Pelaksanaan Penilaian Layanan Lembaga Rehabilitasi pada Lembaga Rehabilitasi Narkotika Komponen Masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.