a. bahwa tindak pidana Narkotika bersifat transnasional dan terorganisasi yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas, dan sudah banyak menimbulkan korban, terutama di kalangan generasi muda yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara sehingga dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika merupakan tugas bersama, baik pemerintah maupun masyarakat;
b. bahwa Badan Narkotika Nasional sebagai focal point dalam melaksanakan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dalam melaksanakan tugas dan fungsinya perlu melakukan kerja sama, baik dengan instansi pemerintah maupun dengan masyarakat;
c. bahwa pelaksanaan kerja sama diperlukan suatu pedoman untuk penyeragaman dalam pembuatan dan pelaksanaan kerja sama di lingkungan Badan Narkotika Nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.