bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3), Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta untuk mengoptimalkan penyedian dan penyebarluasan peringatan dini cuaca ekstrem, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.