a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja, efektifitas, dan efisiensi kelembagaan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu dilakukan penataan dan penyempurnaan kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia berbasis kinerja melalui analisis jabatan;
b. bahwa untuk pengambilan keputusan di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dibutuhkan data dan informasi analisis jabatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1079 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.