a. bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan internasional yang diterbitkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO), maka perlu dilakukan penyiapan dan penyebaran Aerodrome Forecast untuk pelayanan informasi meteorologi penerbangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Penyiapan dan Penyebaran Aerodrome Forecast Untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan dengan Peraturan Kepala Badan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.