a. bahwa untuk meningkatkan dan memperlancar penyelenggaraan tata kearsipan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu melakukan penataan kearsipan sesuai dengan perkembangan dan teknologi;
b. bahwa klasifikasi arsip sangat diperlukan sebagai instrumen dalam pengelolaan arsip untuk memfasilitasi penciptaan, akses dan penggunaan, serta penyusutan arsip;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Klasifikasi Arsip;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.