a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, perlu ditetapkan Kode Etik oleh masing- masing instansi atau organisasi profesi;
b. bahwa dalam rangka implementasi Reformasi Birokrasi dan mewujudkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang handal, tanggap dan mampu dalam rangka mendukung keselamatan masyarakat serta keberhasilan pembangunan nasional, dan berperan aktif di tingkat Internasional perlu ditanamkan nilai budaya kerja atau suatu paradigma kerja di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.422 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.