a. bahwa Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP. 11 Tahun 2010;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan guna meningkatkan tertib administrasi dalam penetapan tugas belajar di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.935 2 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.