a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kapasitas organisasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dipandang perlu melakukan penataan terhadap organisasi Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP. 005 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi Dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, Dan Stasiun Geofisika; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.807 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.