a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah perlu menyusun pedoman penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.