a. bahwa Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP.006/Tahun 2007 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kegiatan Keprotokolan di Lingkungan Badan Meteorologi dan Geofisika sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan kegiatan keprotokolan sehingga perlu disempurnakan;
b. bahwa dalam upaya penyesuaian terhadap dinamika yang tumbuh dan berkembang dalam penyelenggaraan acara resmi yang menerapkan norma keprotokolan, perlu menetapkan pengaturan keprotokolan secara menyeluruh di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; www.peraturan.go.id 2017, No.1934 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Keprotokolan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.