a. bahwa dalam rangka penerapan pembinaan pola karir dan prestasi kerja sumber daya manusia di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diperlukan informasi database sumber daya manusia yang lengkap dan mutakhir dari seluruh unit kerja di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk menjamin keseragaman dan kelancaran pelaksanaan pengolahan data sumber daya manusia di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Sistem Informasi Sumber www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.86 2 Daya Manusia di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.