a. bahwa dengan adanya pembentukan dan perubahan nomenklatur unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu melakukan penataan dan penyempurnaan atas organisasi dan tata kerja balai besar meteorologi, klimatologi, dan geofisika, stasiun meteorologi, stasiun klimatologi, dan stasiun geofisika;
b. bahwa pembentukan dan perubahan nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat surat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1000/M.KT.01/2019 tanggal 17 Oktober 2019 hal Pembentukan UPT di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; 2019, No. 1750 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.