a. bahwa dalam rangka evaluasi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap Stasiun Klimatologi perlu dilakukan pelaporan kegiatan operasional di lingkungan Stasiun Klimatologi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Tata Cara Tetap Pelaksanaan Sistem Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi dengan Peraturan Kepala Badan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.