bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan keseragaman pelaksanaan dalam mendukung operasional pengamatan meteorologi udara atas serta terciptanya keamanan dan keselamatan dalam pembuatan gas hidrogen dan pemeliharaan tabung gas, maka perlu menetapkan Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan Gas Hidrogen dan Pemeliharaan Tabung Gas dengan Peraturan Kepala Badan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.