a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan informasi khusus, jasa kalibrasi alat, jasa konsultasi, jasa penggunaan alat, serta informasi dan/atau jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika lainnya kepada Wajib Bayar, serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau, perlu dilaksanakan pelayanan terpadu satu pintu di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; www.peraturan.go.id 2019, No.99 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.