a. bahwa dalam rangka mewujudkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme menuju tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) perlu adanya pertanggungjawaban dari penyelenggara negara dalam mencapai visi, misi dan tujuan yang dilaporkan pada setiap akhir tahun anggaran dalam suatu laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, responsibilitas dan kinerja instansi pemerintah serta kualitas laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Tentang Pedoman dan Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.658 2 Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.