a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu melimpahkan sebagian urusan Pemerintahan bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal kepada gubernur untuk Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa untuk penyelenggaraan Pemerintah Pusat terkait pengendalian pelaksanaan penanaman modal di daerah pada Tahun Anggaran 2019, perlu disusun pedoman penyelenggaraan dekonsentrasi bidang pengendalian dan pelaksanaan di bidang penanaman modal untuk tahun anggaran 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2019; www.peraturan.go.id 2018, No.1790 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.