a. bahwa untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, perlu menunjuk pejabat lain sebagai Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum tugas dan kewenangan dari Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian, perlu disusun mengenai tugas, kewenangan, dan hak dari Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal; www.peraturan.go.id 2019, No.1249 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.