a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal dipandang perlu menyusun pedoman teknis sebagai rujukan baik bagi unit penyelenggara dan evaluasi pendidikan dan pelatihan maupun seluruh pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal dan instansi lain dalam memperoleh informasi yang berkaitan dengan pendidikan dan pelatihan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman dan Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal Tingkat Pertama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.