a. bahwa dalam rangka mengefektifkan penilaian standar kualifikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal perlu melakukan penyempurnaan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pelaporan Pelayanan Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
b. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan perizinan dan nonperizinan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Kawasan Ekonomi Khusus perlu dilaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Tata Cara www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.443 2 Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.