a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, telah disusun Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai divestasi saham dan pemberian rekomendasi keimigrasian bagi orang asing yang menjabat direksi atau komisaris sebagai pemegang saham dan rekomendasi keimigrasian bagi orang asing sebagai pemegang saham, perlu pengaturan kembali ketentuan mengenai pedoman dan tata cara perizinan dan fasilitas penanaman modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang www.peraturan.go.id 2019, No.821 -2- Perubahan atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.