a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, perlu menetapkan rincian bidang usaha dan jenis produksi industri pionir dan menyempurnakan pedoman dan tata cara pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan di Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b. bahwa dalam menetapkan rincian bidang usaha dan jenis produksi industri pionir yang dapat diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan, perlu memperhatikan surat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S-97/D.I.M.EKON/04/2018 tanggal 2 April 2018 tentang Daftar Klasifikasi Baku www.peraturan.go.id 2018, No.715 -2- Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang Dapat Diberikan Fasilitas Tax Holiday dan surat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S- 137/D.I.M.EKON/05/2018 tanggal 9 Mei 2018 tentang Daftar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Terkait Infrastruktur Ekonomi yang Dapat Diberikan Insentif Tax Holiday;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir yang dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan serta Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.