a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal, telah diundangkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b. bahwa untuk melaksanakan reformasi birokrasi Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik dan kebijakan penganggaran yang berbasis pada program prioritas nasional, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal www.peraturan.go.id 2019, No. 683 -2- Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015-2019 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015-2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015-2019.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.