a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Promosi Investasi (PPI) dan Pembantu Pejabat Promosi Investasi (PPPI) Badan Koordinasi Penanaman Modal di luar negeri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2009 tentang Panduan Pejabat Promosi Investasi Dan Pembantu Pejabat Promosi Investasi Yang Ditempatkan Pada Indonesia Investment Promotion Centre;
b. bahwa dalam rangka penyederhanaan panduan dan meningkatkan kinerja PPI dan PPPI sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu mengganti Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.583 2 Nomor 9 Tahun 2009 tentang Panduan Pejabat Promosi Investasi Dan Pembantu Pejabat Promosi Investasi Yang Ditempatkan Pada Indonesia Investment Promotion Centre;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Panduan Pejabat Promosi Investasi dan Pembantu Pejabat Promosi Investasi Yang Ditempatkan Pada Indonesia Investment Promotion Centre;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.