a. bahwa dalam rangka mendukung program prioritas nasional di bidang penanaman modal, maka diperlukan penyempurnaan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2010 - 2014;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2010 - 2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.