a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan penanganan gratifikasi di lingkungan Badan Kooordinasi Penanaman Modal dipandang perlu menyusun pedoman penanganan gratifikasi bagi pegawai untuk memahami, mencegah dan menanggulangi gratifikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.