a. bahwa dalam rangka melaksanakan prinsip-prinsip Good Governance dan Clean Government secara konsisten dan berkesinambungan di lingkungan Badan Kooordinasi Penanaman Modal, dipandang perlu untuk menyusun pedoman bagi pegawai untuk memahami, mencegah dan menanggulangi benturan kepentingan di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.