a. bahwa dalam rangka reformasi birokrasi dan menjamin obyektivitas serta kesinambungan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, dipandang perlu adanya Pola Pembinaan dan Pengembangan Karir Pegawai Negeri Sipil Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pola Pembinaan dan Pengembangan Karir Pegawai Negeri Sipil Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.