a. bahwa dalam rangka penyederhanaan norma, standar, prosedur dan kriteria Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal;
b. bahwa dalam rangka menyempurnakan beberapa ketentuan di dalam Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1138 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.