a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal telah dilaksanakan pelimpahan wewenang pemberian izin usaha dalam rangka penanaman modal kepada Dewan Kawasan Sabang sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal kepada Dewan Kawasan Sabang;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan pedoman dan tata cara permohonan penanaman modal, telah diundangkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal yang sekaligus mencabut Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.945 2 Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Dewan Kawasan Sabang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.